Securities Crowdfunding Sebagai Alternatif Pendanaan UMKM

Securities Crowdfunding Illustrator

Perkembangan ekonomi digital melahirkan banyak Startup yang mengembangkan aplikasi layanan keuangan berbasis teknologi yang bernama Financial  Technology (“Fintech”).  Teknologi  Finansial  adalah  penggunaan teknologi dalam sistem keuangan yang menghasilkan layanan bisnis baru serta dapat berdampak pada stabilitas dan/atau efisiensi, kelancaran, keamanan, dan keandalan sistem pembayaran.

Keberagaman industri Fintech meluas tidak hanya  pada  aplikasi  layanan  perbankan,  tetapi  juga  bidang  jasa  keuangan pembayaran (Payment), pendanaan (Funding), perbankan digital (Digital Bank), perasuransian (Insurance Technology), pasar modal (Capital Market), serta jasa pendukung layanan keuangan lainnya (Supporting Fintech).

Di Indonesia, bidang industri Fintech, yaitu: Pasar Modal sedang berkembang dan dikenal oleh masyarakat di segala rentang usia. Memahami pasar modal dan melakukan investasi mulai digandrungi khususnya oleh Generasi Milenial yang memahami  betapa  pentingnya  persiapan  dana  untuk  masa  depan.

Hal  ini dilatarbelakangi oleh kemudahan akses dalam berinvestasi yang didukung dengan berbagai pilihan aplikasi. Perkembangan dunia pasar modal juga semakin maju dengan  bentuk  instrumen  investasi  yang  selalu  berinovasi,  seperti  dengan munculnya instrumen investasi baru bagi Unit Kecil dan Menengah (“UMKM”) yaitu Equity  Crowdfunding (“ECF”)yang  telah  disempurnakan  menjadi Securities Crowdfunding (“SCF”).

Dasar hukum SCF sendiri diatur dalam POJK No.57/POJK.04/2020  tentang  Penawaran  Efek  Melalui  Layanan  Urun  Dana Berbasis Teknologi atau yang disebut dengan Securities Crowdfunding (“POJK SCF”), sehingga penggunaan SCF sudah terlindungi hukum dan memberikan kepastian kepada masyarakat. SCF merupakan sebuah skema layanan urun dana dimana UMKM sebagai penerbit menawarkan kepemilikan modal kepada investor melalui penyelenggara aplikasi SCF.

UMKM sendiri diatur dan dilindungi di dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UU UMKM) UMKM sebagai salah satu penggerak ekonomi di Indonesia ini. Adapun keberadaan SCF hadir untuk memberikan kemudahan kepada UMKM untuk mendapatkan modal demi keberlangsungan usahanya.

Sebagai salah satu pondasi ekonomi masyarakat Indonesia, maka dengan kemudahan permodalan yang SCF berikan, UMKM diharapkan bisa bangkit dari kesulitan dalam  mendapatkan modal karena rumitnya  pengurusan dalam pembiayaan melalui Perbankan.

Akses permodalan melalui sistem elektronik yang dihadirkan SCF berdampak pada UMKM yang berpotensi lebih cepat dan efisien dalam mendapatkan modal untuk keberlangsungan  usaha mereka. Sehingga, perekonomian sektor  informal seperti UMKM dapat pulih dan sekaligus dapat membangkitkan ekonomi Indonesia.

Tags :
Share Artikel Ini :

Artikel Terbaru

Pembangkit listrik tenaga mikrohidro
Pembangkit Listrik Kecil, Solusi Akses Listrik Yang Lebih Luas!
securities crowdfunding
Perbedaan Equity Crowdfunding dan Securities Crowdfunding
Ilustrasi belajar ilmu keuangan untuk tambah literasi keuangan
Literasi Keuangan, Investasi Terbaik untuk Masa Depan
Save money atau menghemat uang
Tips Tahan Keinginan Belanja Untuk Amankan Dana Tabungan dan Investasi

Kategori Blog

Arsip Blog

Artikel Terbaru

Pembangkit listrik tenaga mikrohidro
securities crowdfunding
Ilustrasi belajar ilmu keuangan untuk tambah literasi keuangan
Save money atau menghemat uang

Sosial Media

Berizin dan Diawasi

Subscribe

Subscription Form

© Copyright by danamart.id