Bagaimana Perlindungan Konsumen Fintech P2P Lending di Masa Pandemi?

Kehadiran fintech berperan penting dalam mempercepat tercapainya inklusi keuangan atau jumlah pengguna jasa keuangan. Namun saat pandemi, akibat kenaikan tingkat kredit bermasalah atau wanprestasi pengembalian pinjaman (TWP90) fintech lending sejak pandemi COVID-19 membuat para lender (pendana) was-was. Dilansir dari Katadata, Besaran TKB per Agustus 91,12%, sehingga TWP-nya mencapai 8,88%. Tingkat keberhasilan pengembalian terus menurun sehingga terlihat keterlambatan pengembalian pinjaman. Hal ini yang menyebabkan para lender was-was..

Untuk memberikan perlindungan kepada pendana (lender) dan peminjam (borrower) fintech peer-to-peer (P2P) lending saat ini, Kepala Subbagian Bagian Perizinan Financial Technology DP3F OJK Republik Indonesia, Hiroanto Allifriadi, S.H., LL.M. mengatakan, para penyelenggara fintech P2P lending harus terintegrasi ke Fintech Data Center (FDC). Layanan FDC menyediakan kemudahan akses bagi penyelenggara Fintech P2P Lending untuk menganalisis profil calon peminjam, karakteristik, perilaku kredit peminjam, seperti lancar atau tidaknya kredit.

Hiroanto Allifriadi berharap para penyelenggara P2P Lending dapat melaksanakan tata kelola secara baik dan tetap memperhatikan risiko kredit. “Kami berharap para penyelenggara tidak menggunakan yang namanya shadow banking maupun skema-skema yang dapat memberikan kerugian bagi para pendana (lender) dan peminjam (borrower),” tegas Hiroanto.

Ada beberapa cara yang harus dilakukan para penyelenggara P2P lending untuk melindungi para lender, penyelenggara harus menyediakan rekening virtual account untuk menampung dana-dana yang disalurkan oleh lender dan yang akan diberikan kepada calon borrower. Kedua, penyelenggara wajib menampilkan informasi calon lender dengan calon borrower yang memiliki komitmen tinggi untuk mengembalikan pinjaman. 

Lalu penyelenggara harus memiliki asuransi yang berguna sebagai mitigasi risiko apabila terjadi kegagalan pembayaran oleh borrower. Selanjutnya, penyelenggara harus melakukan perjanjian dengan menggunakan Tanda Tangan Elektronik (TTE) untuk mencegah adanya resiko fraud atau penipuan seperti tanda tangan palsu. “Penyelenggara harus bekerja sama dengan lembaga penyedia informasi berbasis teknologi, salah satunya FDC agar memberikan kenyamanan bagi calon lender dari profil risiko dari calon para borrower.” Tambah Hiroanto dalam diskusi acara (10/10).

Kelima cara tersebut telah dilakukan oleh salah satu penyelenggara fintech P2P lending, Danamart. CEO sekaligus Founder Danamart, Patrick Gunadi mengatakan Danamart telah mematuhi segala peraturan dan ketentuan yang diberikan oleh OJK. Untuk menunjang kepatuhan tersebut, Danamart menyeleksi peminjam (borrower) yang ingin melakukan pinjaman di platform Danamart.

Saat ini, langkah yang dilakukan oleh Danamart untuk perlindungan ekstra bagi para pendana ialah dengan menyeleksi para borrower, Danamart melakukan pengecekan data borrower ke FDC. Hal ini untuk melihat apakah para borrower mereka bersih dari fraud. “Jadi sebelum kita memberikan pinjaman, kita juga mengecek, apakah borrower ini meminjam ke beberapa P2P?, kita juga melihat di alternative data. Berdasarkan data, seperti KTP, alamat telepon, kira-kira calon debitur ini akan melakukan fraud atau tidak? Kita juga menganalisa kemampuan bayar dan kemampuan bayar para borrower,” Jelas Patrick. 

Sumber Data

Tags :
Share Artikel Ini :

Artikel Terbaru

travel-concept-with-open-luggage
Yuk, Investasi ke Diri Sendiri Saat Long Weekend!
Pembangkit listrik tenaga mikrohidro
Pembangkit Listrik Kecil, Solusi Akses Listrik Yang Lebih Luas!
securities crowdfunding
Perbedaan Equity Crowdfunding dan Securities Crowdfunding
Ilustrasi belajar ilmu keuangan untuk tambah literasi keuangan
Literasi Keuangan, Investasi Terbaik untuk Masa Depan

Kategori Blog

Arsip Blog

Artikel Terbaru

travel-concept-with-open-luggage
Pembangkit listrik tenaga mikrohidro
securities crowdfunding
Ilustrasi belajar ilmu keuangan untuk tambah literasi keuangan

Sosial Media

Berizin dan Diawasi

Subscribe

Subscription Form

© Copyright by danamart.id