Syarat & Ketentuan

  1. Bank Kustodian adalah bank umum yang telah memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan kegiatan usaha sebagai kustodian
  2. Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas efek, dan setiap derivatif dari efek
  3. Hari Kalender adalah hari Senin sampai dengan hari Minggu, termasuk hari libur Nasional yang ditetapkan Pemerintah Indonesia sebagaimana perhitungan tahun kalender Masehi
  4. Hari Kerja adalah hari kerja dimana Penyelenggara beroperasi.
  5. Layanan Urun Dana adalah penyelenggaraan layanan penawaran efek yang dilakukan oleh penerbit untuk menjual efek secara langsung kepada pemodal melalui jaringan sistem elektronik yang bersifat terbuka.
  6. Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian adalah Pihak yang menyelenggarakan kegiatan kustodian sentral bagi bank kustodian, perusahaan efek, dan pihak lain.
  7. Penyelenggara adalah PT Dana Aguna Nusantara, merupakan badan hukum Indonesia yang menyediakan, mengelola, dan mengoperasikan Layanan Urun Dana.
  8. Pengguna adalah Penerbit dan Pemodal.
  9. Penerbit adalah badan usaha Indonesia baik yang berbentuk badan hukum maupun badan usaha lainnya yang menerbitkan efek melalui Layanan Urun Dana.
  10. Pemodal adalah pihak yang melakukan pembelian efek Penerbit melalui Layanan Urun Dana.
  11. POJK Layanan Urun Dana adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 57/POJK.04/2020 tanggal 10 Desember 2020, beserta perubahan-perubahannya.