Kembangkan Bisnis dengan Tambah Modal

Dapatkan dana untuk pertumbuhan bisnis & ciptakan
perubahan positif untuk kehidupan bersama

Daftar Sekarang

ilustrator



Persentase yang ditetapkan berdasarkan hasil penilaian analis terhadap kinerja dan profil perusahaan penerbit.

Biaya yang dikenakan kepada Penerbit atas penggunaan platform Penyelenggara untuk menawarkan efek/surat berharganya. Biaya ini akan dipotong sebelum Penerbit menerima dana hasil penawaran efek/surat berharga. Besaran persentasenya yaitu 3-5% dari total dana hasil penawaran efek/surat berharga.

Pihak Keterangan Biaya
KSEI Biaya Pendaftaran Emiten Rp3.750.000,-
KSEI Biaya Tahunan (Annual Fee) Rp2.500.000,-
KSEI Pelaksanaan Tugas Agen Pembayaran Khusus (Penerbit EBUS) jika tenor lebih dari 12 bulan Min. Rp500.000 - Maks Rp2.500.000
Bank Kustodian Biaya Bank Kustodian 0.2% per efek per tahun

Biaya Imbal Hasil

Biaya ini dikenakan kepada Penerbit atas penawaran efek/surat berharga bebasis obligasi yang dibayarkan kepada Pemodal. Besaran biaya ini berupa persentase imbal hasil per tahun, yaitu 12% s/d 24% per tahun.


Biaya Asuransi (Jika Ada)

Untuk saat ini tidak dikenakan biaya.


Biaya Denda

  • Denda Pembatalan Penawaran oleh Penerbit

    Denda yang harus dibayarkan oleh Penerbit akibat dari Penerbit membatalkan penawaran efek/surat berharganya. Denda ini wajib dibayarkan oleh Penerbit kepada Penyelenggara, yang selanjutkan akan menjadi hak Penyelenggara dan Pemodal. Besaran denda ini adalah 2,5% dari total dana yang sudah berhasil dihimpun pada saat Penerbit membatalkan penawaran efek/surat berharganya atau minimal Rp10.000.000,-

  • Denda Keterlambatan Pembayaran Imbal Hasil

    Denda yang harus dibayarkan oleh Penerbit akibat dari Penerbit terlambat melakukan pembayaran kupon obligasi yang sudah menjadi hak Pemodal. Besaran denda ini adalah 0,2% per hari dari total kewajiban kupon/bagi hasil obligasi yang harus dibayarkan.

  • Denda keterlambatan Pembayaran Dividen

    Denda yang harus dibayarkan oleh Penerbit akibat dari Penerbit terlambat melakukan pembayaran dividen yang dijanjikan yang sudah menjadi hak Pemodal. Besaran denda ini adalah 0,25% per minggu dari total kewajiban dividen yang harus dibayarkan.

  • Denda Tidak Menyerahkan Laporan Berkala (EBE)

    Denda yang harus dibayarkan oleh Penerbit EBE akibat dari Penerbit tidak menyerahkan laporan triwulan dan/atau tahunan. Apabila Penerbit tidak menyerahkan laporan triwulan dan/atau tahunan Penerbit wajib membayar denda sebesar 20% dari jumlah pendanaan.

  • Denda Mendapatkan Surat Peringatan ke-3

    Denda yang harus dibayarkan oleh Penerbit EBU karena telah mendapat Surat Peringatan ke-3 dari Penyelenggara. Penerbit harus membayar denda sebesar 0,2% dari total kewajiban pokok obligasi yang harus dibayarkan.

    Denda yang harus dibayarkan oleh Penerbit EBE karena telah mendapat Surat Peringatan ke-3 dari Penyelenggara. Penerbit harus membayar denda sebesar 50% dari total jumlah penawaran.