PT Dana Aguna Nusantara adalah suatu perseroan terbatas yang bergerak di bidang jasa layanan urun dana berbasis teknologi informasi (Penyelenggara) dan mengembangkan bisnis layanan urun dana bersama dengan mempertemukan Pemodal dan Penerbit (selanjutnya Pemodal dan Penerbit disebut bersama-sama sebagai 'Pengguna'). Pada layanan urun dana ini, timbulnya hubungan perdata terjadi apabila Pemodal sepakat untuk membeli efek yang ditawarkan oleh Penerbit, sehingga segala risiko yang timbul dari hubungan tersebut akan menjadi tanggung jawab masing-masing pihak. Risiko yang timbul dari hak sebagai Pemodal untuk menerima imbal hasil dari Penerbit merupakan risiko yang wajib ditanggung oleh Pemodal sesuai kebijakan imbal hasil Penerbit. Danamart hanya bertindak sebagai layanan urun dana yang mempertemukan antara Pemodal dengan Penerbit dan tidak bertindak sebagai pelaku usaha yang menjalankan usaha untuk mengumpulkan dana terkait atau pengelola investasi (Penerbit). Sesuai dengan Pasal 27 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 57 Tahun 2020 tentang PENAWARAN EFEK MELALUI LAYANAN URUN DANA BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI (POJK 57/2020) yang menyatakan bahwa: