Cari Modal Usaha? Pelajari Securities Crowdfunding (SCF) dan Kembangkan Usahamu

Daftar Isi

  • Apa Sebenarnya Securities Crowdfunding?
  • Mampukah Crowdfunding Digunakan Sebagai Pendanaan Bagi Start-Up atau UMKM di Indonesia?
  • Securities Crowdfunding Vs Equity Crowdfunding

Securities crowdfunding atau SCF mungkin adalah istilah yang masih baru terdengar di telinga sobat Danamart. SCF adalah salah satu sistem pendanaan jangka panjang untuk bisnis UMKM atau start-up.

Apa Sebenarnya Securities Crowdfunding?

SCF atau securities crowdfunding adalah metode pengumpulan dana yang menggunakan skema/sistem patungan yang dilakukan oleh para investor kepada para pemilik usaha dan bertujuan untuk  memperluas atau mengembangkan sebuah bisnis.

Mampukah Crowdfunding Digunakan Sebagai Pendanaan Bagi Startup atau UMKM di Indonesia?

Sistem securities crowdfunding berbasis internet di mana akan  memudahkan masyarakat untuk mengakses melalui website atau aplikasi dari pasar modal yang telah ada.

Saat ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau Otoritas Jasa Keuangan telah mendorong sistem securities crowdfunding sebagai alternatif pendanaan pengusaha UMKM maupun start-up. Pelaku usaha UMKM maupun start-up dapat mengikuti sistem pendanaan ini melalui pasar modal.

Securities Crowdfunding Vs Equity Crowdfunding

Awalnya kegiatan crowdfunding ini telah diatur di dalam POJK Nomor 37 tahun 2018 mengenai Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi atau tak jarang dianggap Equity Crowdfunding/ECF.

Namun, setelah di evaluasi ulang oleh pihak OJK, kegiatan ECF ini ternyata masih mempunyai beberapa keterbatasan, di antaranya adalah jenis pelaku bisnis wajib berbadan hukum PT & jenis efek yang dapat ditawarkan hanya berupa saham.

Dukungan terhadap UMKM ini dievaluasi sangat krusial mengingat besarnya kontribusi pelaku usaha UMKM bagi perekonomian nasional. Berdasarkan data dari Kementerian Koperasi & UKM, jumlah UMKM yang ada di Indonesia saat ini mencapai 64,2 juta atau senilai 8.573,89 triliun rupiah.

Sekarang ini, kegiatan securities crowdfunding (SCF) telah diatur di dalam hukum dari OJK yang diatur dalam Peraturan OJK yakni POJK Nomor 57/POJK.04/2020 tentang Penawaran Efek Melalui Sistem Layanan Urun Dana yang Berbasis Teknologi Informasi atau Securities Crowdfunding (SCF). 

Jadi, para pelaku usaha UMKM maupun start-up tidak perlu khawatir jika ingin mengembangkan bisnis. Karena melalui sistem securities crowdfunding ini, para pelaku usaha akan mendapatkan pendanaan untuk modal mereka dengan jangka waktu yang cukup panjang.

Tags :
Share Artikel Ini :

Artikel Terbaru

Pembangkit listrik tenaga mikrohidro
Pembangkit Listrik Kecil, Solusi Akses Listrik Yang Lebih Luas!
securities crowdfunding
Perbedaan Equity Crowdfunding dan Securities Crowdfunding
Ilustrasi belajar ilmu keuangan untuk tambah literasi keuangan
Literasi Keuangan, Investasi Terbaik untuk Masa Depan
Save money atau menghemat uang
Tips Tahan Keinginan Belanja Untuk Amankan Dana Tabungan dan Investasi

Kategori Blog

Arsip Blog

Artikel Terbaru

Pembangkit listrik tenaga mikrohidro
securities crowdfunding
Ilustrasi belajar ilmu keuangan untuk tambah literasi keuangan
Save money atau menghemat uang

Sosial Media

Berizin dan Diawasi

Subscribe

Subscription Form

© Copyright by danamart.id