Mengacu pada POJK 57 2020 terkait penghimpunan dana yang dilakukan oleh Pemilik Usaha (Penerbit) melalui securities crowdfunding platform pada penawaran Efek Bersifat Utang (EBU) atau Obligasi ternyata dibedakan menjadi 2 (dua) yaitu Penawaran Sekali dan Penawaran Bertahap.
Yuk simak penjelasannya!
1. Penawaran Sekali
Pengajuan penghimpunan dana dari Pemilik Usaha (Penerbit) yang hanya dapat diajukan dalam satu kali penawaran sampai Pemilik Usaha (Penerbit) melunasi pendanaan dari Pemodal (Investor) baik berupa pokok maupun imbal hasil.
2. Penawaran Bertahap
Pengajuan penghimpunan dana dari Pemilik Usaha (Penerbit) dapat diajukan lebih dari satu kali penawaran walaupun penawaran pertama belum selesai pada masa jatuh tempo.
Lalu kira-kira apa sih perbedaan dari Penawaran Sekali dan Bertahap?
Perbedaan yang sangat mendasar tentunya untuk Pemilik Usaha yang memilih penawaran sekali kedepannya tidak akan bisa mengajukan penawaran lagi selama Obligasi belum jatuh tempo, sedangkan jika Pemilik Usaha memilih penawaran bertahap maka Pemilik Usaha (Penerbit) dapat mengajukan penawaran baru kembali walaupun Obligasi yang diajukan sebelumnya belum jatuh tempo dengan catatan total akumulasi penawaran efek yang masih belangsung maksimal 10 Miliar.
Jika kamu Pemilik Usaha, kira-kira kamu pilih penawaran sekali atau bertahap?
—
Danamart merupakan penyedia layanan urun dana berbasis ESG pertama di Indonesia yang mempertemukan Pemilik Usaha (UMKM/Startup) dan Pemilik Modal (Investor), sekaligus didukung oleh edukasi inklusif dari Danamart Academy.