OJK Beberkan Penyebab Fintech Ilegal Tumbuh Subur Di Indonesia

Fintech yang saat ini terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru ada 88 perusahaan. Padahal jumlah fintech yang beroperasi di Indonesia jauh lebih banyak dari itu. Ketua Satgas Waspada Investasi OJK, Tongam Lumban Tobing, menyebutkan sesuai peraturan OJK (POJK) No 77 tahun 2016 setiap fintech wajib terdaftar di OJK. “Kegiatan fintech yang tidak terdaftar itu adalah kegiatan ilegal yang dalam hal ini dari satgas juga sudah menyampaikan laporan informasi ke bareskrim,” kata Tongam di Bareskrim Polri Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (8/1).

Tongam mengungkapkan, fintech ilegal terutama yang bergerak di sektor peer to peer lending atau pinjam meminjam tumbuh subur di Indonesia. Hal ini disebabkan akses keuangan masyarakat masih minim. Di mana, masih cukup banyak masyarakat yang belum tersentuh layanan keuangan formal atau istilahnya bankable.

“Sehingga banyak sekali masyarakat yang membutuhkan uang tapi tidak terlayani dengan sektor-sektor yang formal. Oleh karena itu, para pelaku ini (memanfaatkannya) untuk mencari keuntungan sebesar-besarnya dengan membuat suatu fintech ilegal hanya dengan membuat aplikasi tanpa mendaftar di OJK,” ujarnya.

Dia mengungkapkan, OJK sudah menjalin koordinasi dengan pihak Google untuk menahan penerbitan aplikasi fintech pada google play atau pun play store. “Kalau ada yang membuat aplikasi mengenai fintech tolong minta izin dulu dari OJK, ternyata emang dia open source. Jadi pada saat kriterianya tidak pada fintech bisa aja dia pilih training, edukasi, sosial sudah masuk dia. Hal ini memang yang perlu kita deteksi,” ujarnya.

Dia mengungkapkan, sangat sulit sekali melakukan pencegahan dari sisi penerbitan atau pembuatan aplikasi. Sebab, dengan kemajuan teknologi banyak pihak yang dapat melakukan manipulasi saat registrasi. “Dari sisi orang membuat aplikasi itu akan sulit bagi kita mempengaruhi. Yang kita pengaruhi adalah demand masyarakat. Demand masyarakat kita edukasi agar mereka gunakan finetch yang legal, gitu aja,” ujarnya.

Di sisi lain, dia menyatakan otoritas dan pemerintah turut bertanggung jawab untuk meningkatkan literasi keuangan kepada masyarakat agar tidak jatuh korban dari pengguna fintech ilegal. “Perlu kita tingkatkan literasi penggunaan teknologi ini terutama fintech. Satu-satunya cara adalah bagaimana kita mengedukasi masyarakat untuk melakukan cara pinjam meminjam uang terhadap fintech yang legal,” ujarnya.

Dalam kesempatan serupa, Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Pol Rickynaldo Chairul mengatakan saat ini pihaknya tengah memantau 36 fintech ilegal yang beroperasi di Indonesia. “Kemudian 36 fintech yang kita pantau itu belum ada masalahnya cuma kita melakukan pemantauan bahwa 36 fintech ini tersebar servernya di berbagai macam negara. Yang ada di Indonesia sekarang yang ada di aplikasi itu dan kita ambil sampel 36 itu ternyata ada servernya di beberapa negara dan hostingannya pun juga bukan hanya dari Indonesia aja. Hostingnya dari beberapa negara juga,” ujarnya.

Dengan server yang berlokasi di luar negeri tersebut disebutkan penanganan aduan fintech ilegal akan menjadi sulit. Sebab nantinya pihak kepolisian harus melakukan koordinasi dengan negara-negara dimana server tersebut berada. “Hambatannya kita akan banyak melakukan koordinasi di beberapa negara yang punya servernya,” ujarnya.

Sumber            : https://www.merdeka.com/uang/ojk-beberkan-penyebab-fintech-ilegal-tumbuh-subur-di-indonesia.html

By: Mardiana

Tags :
Share Artikel Ini :

Artikel Terbaru

Dolar "menyatukan" ekonomi global
Dolar Naik, Ini Sejarah Dolar Jadi "Mata Uang" Global yang Kuat
bunga investasi
Investasi Kuat di Tengah Gejolak Ekonomi
mobil di depan bendera jepang
Keunggulan Ini Bikin Mobil Jepang Laris Manis di Indonesia
Perdagangan internasional, contoh penerapan modal sosial
Hubungan Baik Adalah Investasi Yang Berharga. Jaga Silaturahmi Saat Lebaran Dengan Tips-tips Ini!

Kategori Blog

Arsip Blog

Artikel Terbaru

Dolar "menyatukan" ekonomi global
bunga investasi
mobil di depan bendera jepang
Perdagangan internasional, contoh penerapan modal sosial

Sosial Media

Berizin dan Diawasi

Subscribe

Subscription Form

© Copyright by danamart.id